Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

27/08/2025

Kebingungan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Kamu nggak sendirian! Banyak dari kita masih suka bingung membedakan kedua program jaminan sosial ini. Padahal, keduanya punya fungsi yang sangat berbeda dan sama-sama penting buat kehidupan kita. Di artikel ini, kita bakal mengupas tuntas perbedaan keduanya dengan bahasa yang santai tapi tetap informatif. Yuk, scroll terus!

Mengenal BPJS: Kenapa Sih Harus Tahu Bedanya?

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Nah, banyak yang nggak tahu kalau sebenarnya BPJS ini terbagi menjadi dua lembaga terpisah dengan tugas dan fungsi yang berbeda. Keduanya sama-sama penting, tapi melayani kebutuhan yang berbeda dalam hidup kita.

Kalau kamu masih bingung atau sering tertukar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tenang aja! Ini wajar kok, soalnya namanya mirip dan keduanya sama-sama berkaitan dengan jaminan sosial. Tapi sebenernya, keduanya melindungi aspek kehidupan yang beda banget. Yang satu fokus ke kesehatan, sementara yang lainnya lebih ke perlindungan kerja dan masa pensiun.

Memahami perbedaan keduanya bukan cuma penting buat keperluan administrasi, tapi juga supaya kamu tahu hak-hak apa aja yang bisa kamu dapatkan sebagai peserta. Makin paham bedanya, makin bisa kamu maksimalkan manfaatnya. Jadi, simak terus artikel ini sampai habis ya!

Sejarah Singkat: Asal-Usul BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum ada BPJS seperti yang kita kenal sekarang, dulu Indonesia punya beberapa program jaminan sosial yang dikelola oleh badan-badan berbeda. BPJS Kesehatan dulunya adalah transformasi dari PT Askes (Persero) yang sudah berdiri sejak tahun 1968. Program ini awalnya hanya melayani PNS, tapi kemudian berkembang dan akhirnya bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang berdiri sejak tahun 1977. Perubahan ini terjadi pada 1 Januari 2014, bersamaan dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. Kedua lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Perjalanan transformasi kedua lembaga ini merupakan bagian dari reformasi sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada seluruh rakyat Indonesia. Dari sejarahnya aja udah keliatan bahwa kedua BPJS ini memang punya fokus yang berbeda sejak awal pembentukannya.

BPJS Kesehatan: Fokus pada Perlindungan Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program yang khusus menangani perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Dengan tagline "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong", BPJS Kesehatan menerapkan sistem asuransi kesehatan nasional di mana peserta yang sehat membantu menanggung biaya kesehatan peserta yang sakit. Ini adalah bentuk solidaritas sosial yang sangat penting dalam masyarakat kita.

Program ini memberikan akses pelayanan kesehatan mulai dari tingkat dasar seperti puskesmas hingga rumah sakit rujukan. Pelayanan yang ditanggung meliputi pemeriksaan medis, pengobatan, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan untuk penyakit-penyakit katastropik seperti jantung, stroke, dan kanker yang biaya pengobatannya sangat mahal juga ditanggung.

Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih, yaitu kelas 1, 2, atau 3. Per April 2025, iuran untuk kelas 1 adalah Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah untuk peserta tertentu). Semua warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan bisa mendaftar secara mandiri atau melalui perusahaan tempat bekerja.

Manfaat yang Didapat dari BPJS Kesehatan

Jadi peserta BPJS Kesehatan punya banyak banget manfaat yang bisa kamu nikmatin. Pertama-tama, kamu bakal dapat pelayanan kesehatan komprehensif mulai dari pelayanan promotif (penyuluhan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), hingga rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Semua ini dirancang untuk memastikan kamu tetap sehat atau cepat pulih kalau lagi sakit.

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk:

  • Pemeriksaan umum dan spesialis
  • Perawatan rawat jalan dan rawat inap
  • Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan rontgen
  • Pelayanan gawat darurat
  • Pelayanan obat-obatan sesuai formularium nasional
  • Persalinan normal dan dengan komplikasi
  • Layanan ambulans untuk kasus tertentu

Keunggulan lainnya, BPJS Kesehatan nggak memberlakukan sistem pre-existing condition seperti asuransi komersial. Artinya, kamu tetap bisa mendaftar dan mendapatkan pelayanan meski sudah memiliki penyakit sebelumnya. Meskipun ada masa tunggu 14 hari untuk bisa menggunakan layanan, tapi ini jauh lebih baik dibanding asuransi kesehatan swasta yang biasanya punya masa tunggu jauh lebih lama untuk kondisi tertentu.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan di Tahun 2025

Mendaftar BPJS Kesehatan di tahun 2025 udah jauh lebih mudah berkat digitalisasi yang semakin canggih. Ada beberapa cara yang bisa kamu pilih sesuai dengan kenyamanan masing-masing. Pertama, kamu bisa mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di smartphone. Aplikasi ini udah diupdate dengan fitur registrasi wajah dan sidik jari yang memudahkan verifikasi identitas.

Pilihan kedua, kamu bisa mendaftar melalui website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id. Di website ini kamu bisa melakukan pendaftaran, cek status kepesertaan, hingga melakukan pembayaran iuran. Sejak tahun 2024, BPJS Kesehatan juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan digital, jadi prosesnya jadi lebih cepat karena nggak perlu scan KTP lagi.

Kalau kamu lebih suka cara konvensional, masih bisa juga kok datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau ke Gerai BPJS yang ada di mall-mall besar. Dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP elektronik atau Kartu Keluarga dan NPWP (bagi yang sudah bekerja). Setelah mendaftar, jangan lupa untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaanmu tetap aktif dan bisa digunakan saat dibutuhkan.

BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang fokus pada perlindungan para pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang melindungi dari risiko kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh pekerja dan keluarganya. Ini termasuk perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja, kematian, hingga persiapan masa pensiun.

Program ini diwajibkan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Bagi perusahaan, mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan karyawan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya bisa kena sanksi administratif hingga pidana.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung program yang diikuti dan persentase dari upah. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), iuran dibagi antara pekerja dan pemberi kerja dengan proporsi tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang.

Program-Program dalam BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan punya beberapa program jaminan yang masing-masing punya fungsi berbeda. Pertama ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya termasuk biaya pengobatan, santunan cacat, hingga biaya rehabilitasi. Program ini sangat penting terutama bagi mereka yang bekerja di sektor dengan risiko kecelakaan tinggi.

Program kedua adalah Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaatnya meliputi santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak. Di tahun 2025, nilai santunan ini sudah mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Program ketiga dan keempat adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). JHT adalah program tabungan wajib yang dapat diambil saat pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Sementara JP memberikan jaminan pensiun bulanan kepada peserta atau ahli warisnya. Sejak tahun 2023, program JP juga sudah mencakup pekerja informal dengan skema kontribusi yang lebih fleksibel.

Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan juga udah jauh lebih gampang di tahun 2025. Untuk pekerja yang bekerja di perusahaan, pendaftaran biasanya dilakukan secara kolektif oleh HRD perusahaan. Tapi buat kamu yang pekerja mandiri atau wirausaha, juga bisa daftar sendiri melalui beberapa cara yang tersedia.

Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

Cara mendaftarnya bisa melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), website BPJS Ketenagakerjaan, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sejak tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bekerja sama dengan berbagai platform digital dan e-commerce untuk memudahkan pendaftaran bagi pekerja informal, seperti driver ojek online, UMKM, hingga pekerja freelance.

Perbedaan Utama: BPJS Kesehatan vs BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan paling mendasar antara kedua BPJS ini terletak pada cakupan perlindungannya. BPJS Kesehatan fokus pada perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, meliputi pengobatan penyakit dan perawatan medis. Tujuannya adalah memastikan setiap orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya yang mahal.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan lebih fokus pada perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, termasuk jaminan saat terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Targetnya lebih spesifik yaitu para pekerja, baik formal maupun informal, untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin terutama saat menghadapi risiko dalam pekerjaan atau ketika sudah tidak lagi bekerja.

Dari segi cakupan peserta juga berbeda. BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk pekerja. Meskipun begitu, keduanya sama-sama penting dan saling melengkapi dalam sistem jaminan sosial nasional kita. Idealnya, setiap warga Indonesia yang bekerja memiliki keduanya untuk perlindungan yang komprehensif.

Tabel Perbandingan Lengkap

AspekBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
Fokus UtamaPerlindungan kesehatanPerlindungan sosial ekonomi pekerja
Target PesertaSeluruh warga IndonesiaPekerja formal dan informal
ProgramProgram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)JKK, JKM, JHT, JP
IuranBerdasarkan kelas perawatanPersentase dari upah/gaji
Pembayar IuranIndividu atau pemberi kerjaSebagian besar ditanggung pemberi kerja
Manfaat UtamaPelayanan kesehatan komprehensifPerlindungan risiko kerja dan masa pensiun
FasilitasFaskes tingkat 1, 2, dan 3Dana tunai, santunan, dan beasiswa
Kartu IdentitasKartu Apakah Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? BPJS KesehatanKartu BPJS Ketenagakerjaan
AplikasiMobile JKNJamsostek Mobile (JMO)

Mitos dan Fakta Seputar Kedua BPJS

Ada beberapa mitos yang masih beredar di masyarakat tentang kedua program BPJS ini. Salah satunya adalah anggapan bahwa "kalau sudah punya BPJS Kesehatan, nggak perlu BPJS Ketenagakerjaan" atau sebaliknya. Padahal faktanya, kedua program ini melindungi aspek yang berbeda dan idealnya kamu memiliki keduanya untuk perlindungan yang komprehensif.

Mitos lain adalah "pelayanan BPJS Kesehatan ribet dan antri panjang." Di tahun 2025, BPJS Kesehatan sudah melakukan banyak perbaikan sistem, termasuk implementasi antrean online dan telemedicine yang memudahkan akses pelayanan. Begitu juga dengan mitos bahwa "dana BPJS Ketenagakerjaan sulit dicairkan." Faktanya, dengan sistem digital yang sudah terintegrasi, proses klaim sekarang jauh lebih cepat dan transparan.

Terakhir, banyak yang mengira bahwa kedua BPJS ini adalah lembaga yang sama atau bagian dari satu organisasi yang sama. Padahal keduanya adalah lembaga yang terpisah dan independen, meskipun sama-sama berada di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan. Masing-masing memiliki struktur organisasi, sumber pendanaan, dan sistem kerja yang berbeda.

Kapan Harus Menggunakan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan sebaiknya digunakan saat kamu membutuhkan pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit, hingga perawatan di rumah sakit. Sebagai peserta, kamu bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan untuk kasus yang lebih kompleks.

Prosedur standarnya, kamu harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang sudah kamu pilih saat mendaftar, kecuali dalam keadaan darurat. Jika memang diperlukan, dokter di FKTP akan merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti rumah sakit. Sistem rujukan berjenjang ini diterapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan lebih efisien dan tepat sasaran.

Di era digital sekarang, BPJS Kesehatan juga sudah menerapkan sistem antrean online dan telemedicine yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur ini sangat membantu mengurangi waktu tunggu dan mempermudah akses pelayanan, terutama untuk pemeriksaan rutin atau konsultasi ringan. Jadi, kamu nggak perlu lagi antre berjam-jam cuma untuk konsultasi singkat dengan dokter.

Studi Kasus: Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Perawatan Rumah Sakit

Biar lebih jelas, yuk kita lihat contoh kasusnya. Misalnya Budi, seorang karyawan swasta yang mengalami sakit perut parah di tengah malam. Karena kondisinya termasuk gawat darurat, Budi bisa langsung menuju IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus ke FKTP dulu. Di IGD, Budi cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan mengisi formulir yang diperlukan.

Setelah diperiksa, dokter mendiagnosa Budi mengalami usus buntu yang memerlukan operasi. Karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, Budi berhak mendapatkan perawatan di ruang rawat inap kelas 2 dan seluruh biaya operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan obat yang tercantum dalam daftar formularium nasional.

Selama dirawat, Budi tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama perawatan dan obat-obatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan. Meskipun begitu, ada beberapa komponen yang mungkin tidak ditanggung seperti upgrade kamar atas permintaan sendiri atau penggunaan obat di luar formularium nasional. Dalam kasus seperti ini, pasien perlu membayar selisih biayanya.

Kapan Harus Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan digunakan dalam situasi-situasi yang berkaitan dengan risiko kerja dan masa depan pekerja. Misalnya, saat terjadi kecelakaan kerja, kamu bisa mengajukan klaim JKK untuk mendapatkan penggantian biaya pengobatan dan rehabilitasi, serta santunan jika terjadi cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja. Proses klaim ini bisa dilakukan melalui perusahaan atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), dana dapat dicairkan saat kamu mencapai usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi minimal selama 1 bulan. Sejak tahun 2023, ada juga opsi pencairan sebagian untuk keperluan perumahan dengan syarat minimal telah menjadi peserta selama 10 tahun.

Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP), manfaatnya baru bisa dinikmati saat mencapai usia pensiun dalam bentuk pembayaran bulanan. Program ini dirancang untuk memastikan pekerja tetap memiliki penghasilan meski sudah tidak lagi bekerja. Di tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menerapkan sistem pensiun fleksibel yang memungkinkan pekerja untuk memilih usia pensiun antara 56-65 tahun dengan nilai manfaat yang disesuaikan.

Studi Kasus: Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Kecelakaan Kerja

Mari kita lihat contoh kasus untuk lebih jelasnya. Andi bekerja sebagai teknisi di sebuah pabrik dan mengalami kecelakaan saat memperbaiki mesin. Tangannya terluka parah dan membutuhkan perawatan medis intensif. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Andi berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah pertama, perusahaan tempat Andi bekerja melaporkan kejadian tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2x24 jam setelah kecelakaan. Kemudian, mereka mengisi formulir klaim JKK dan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan dokter, bukti identitas, dan dokumentasi kecelakaan. BPJS Ketenagakerjaan kemudian memproses klaim tersebut.

Berkat program JKK, seluruh biaya pengobatan Andi ditanggung, termasuk biaya rumah sakit, operasi, obat-obatan, dan rehabilitasi. Selain itu, karena Andi harus istirahat dan tidak bisa bekerja selama masa pemulihan, dia juga mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% dari upah selama 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, dan 50% untuk waktu selanjutnya sampai dinyatakan sembuh. Program ini sangat membantu Andi dan keluarganya melewati masa sulit tanpa khawatir masalah finansial.

Mengoptimalkan Manfaat Kedua BPJS

Ada beberapa tips untuk mengoptimalkan manfaat dari kedua program BPJS ini. Pertama, pastikan kamu selalu membayar iuran tepat waktu untuk menghindari status kepesertaan nonaktif yang bisa menghambat saat kamu membutuhkan layanan. Untuk BPJS Kesehatan, ada baiknya memanfaatkan fitur autodebit agar pembayaran iuran lebih praktis dan tidak terlewat.

Kedua, kenali dengan baik apa saja hak dan manfaat yang bisa kamu dapatkan dari kedua program. Misalnya, banyak peserta BPJS Kesehatan yang tidak tahu bahwa mereka bisa mendapatkan layanan skrining kesehatan gratis atau program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis). Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan, banyak yang belum tahu tentang program beasiswa pendidikan untuk anak pekerja yang meninggal dunia.

Ketiga, manfaatkan aplikasi digital dari kedua BPJS untuk kemudahan akses informasi dan layanan. Aplikasi Mobile JKN dan JMO (Jamsostek Mobile) menyediakan berbagai fitur yang memudahkan peserta, mulai dari informasi kepesertaan, pembayaran iuran, hingga pengajuan klaim. Di tahun 2025, kedua aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan fitur chatbot AI yang bisa menjawab pertanyaan peserta dengan cepat dan akurat.

Tren dan Inovasi Terbaru di BPJS 2025

Di tahun 2025, kedua BPJS terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan layanan mereka. BPJS Kesehatan misalnya, sudah menerapkan sistem telemedicine yang terintegrasi langsung dengan fasilitas kesehatan dan rekam medis elektronik. Ini memungkinkan konsultasi jarak jauh dengan dokter tanpa harus datang ke klinik, sangat membantu terutama untuk pasien dengan mobilitas terbatas atau yang tinggal di daerah terpencil.

BPJS Ketenagakerjaan juga tidak kalah inovatif dengan meluncurkan program "Jamsostek Hub" yang menghubungkan peserta dengan berbagai layanan pendukung seperti pelatihan kerja, peluang wirausaha, hingga konsultasi finansial. Program ini dirancang untuk membantu pekerja yang terkena PHK atau ingin mengembangkan keterampilan baru untuk meningkatkan karir.

Inovasi terbaru lainnya adalah integrasi kedua BPJS dengan platform keuangan digital dan marketplace yang memudahkan peserta untuk membayar iuran, mengajukan klaim, hingga memanfaatkan berbagai program kesejahteraan tambahan. Di era digital 2025, peserta bahkan bisa mendapatkan cashback atau reward points saat membayar iuran tepat waktu, sebagai bentuk apresiasi dan untuk mendorong kepatuhan pembayaran.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar BPJS

Apa yang terjadi jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan?

Jika kamu telat bayar iuran BPJS Kesehatan lebih dari 1 bulan, status kepesertaanmu akan dinonaktifkan dan kamu tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Untuk mengaktifkannya kembali, kamu perlu membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan. Per 2025, denda ini sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan keterlambatan, dengan maksimal 12 bulan.

Bisakah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk biaya pengobatan?

BPJS Ketenagakerjaan tidak dirancang untuk biaya pengobatan umum seperti BPJS Kesehatan. Namun, untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, kamu bisa menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi sesuai ketentuan.

Apakah pekerja freelance bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, sejak tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan sudah membuka program Bukan Penerima Upah (BPU) yang memungkinkan pekerja informal termasuk freelancer, ojek online, petani, nelayan, hingga seniman untuk ikut serta. Di tahun 2025, program ini sudah diperluas dengan skema kontribusi yang lebih fleksibel dan proses pendaftaran yang lebih mudah melalui platform digital.

Bagaimana cara pindah kelas BPJS Kesehatan?

Untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, kamu bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Perpindahan kelas berlaku setelah 1 bulan setelah permohonan disetujui. Namun perlu diingat, perpindahan dari kelas yang lebih tinggi ke kelas yang lebih rendah baru bisa dilakukan setelah minimal 1 tahun kepesertaan di kelas sebelumnya.

Apakah manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa diwariskan?

Ya, beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kematian (JKM) dan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diwariskan kepada ahli waris yang ditunjuk. Untuk program Jaminan Pensiun, jika peserta meninggal sebelum masa pensiun, ahli waris berhak mendapatkan manfaat pensiun selama 12 bulan sekaligus ditambah manfaat pensiun bulanan seumur hidup.

Kesimpulan: Pilih Sesuai Kebutuhan atau Gunakan Keduanya?

Setelah membahas perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara detail, jelas bahwa keduanya memiliki peran yang sangat berbeda namun sama-sama penting dalam sistem jaminan sosial.

Ya itu saja informasi yang kami sampaikan tentang Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bisa bermanfaat, dan anda bisa mencari topik serupa lainnya disini Investasi Terimakasih.

Hardiansyah

Hardiansyah merupakan seorang lulusan Teknik Informatika yang menekuni dunia konten digital. Ia aktif sebagai penulis dan pengelola beberapa platform blog yang mengangkat berbagai topik menarik, dengan salah satu fokus utamanya adalah asuransi dan perencanaan keuangan. Selain itu, Hardiansyah juga mengembangkan beberapa channel YouTube yang menyajikan konten beragam sesuai dengan minat dan keahliannya.