Apakah Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan?

12/07/2025

Kamu pengguna kacamata dan punya BPJS Kesehatan? Mungkin kamu sering bertanya-tanya, "Apakah biaya kacamata bisa ditanggung BPJS?" Nggak heran sih, mengingat harga frame plus lensa kacamata bisa bikin kantong jebol. Apalagi kalau mata kamu minus atau silinder tinggi, harga lensanya bisa bikin dompet menjerit. Penasaran kan apakah program jaminan kesehatan nasional kita bisa meringankan beban ini? Yuk, kita bahas tuntas di artikel ini!

Memahami Cakupan BPJS Kesehatan di Era 2025

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dikelola pemerintah untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Sejak pertama kali diluncurkan di tahun 2014, cakupan manfaat BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan dan penyesuaian dari tahun ke tahun. Di tahun 2025 ini, BPJS Kesehatan telah menjadi lebih komprehensif dengan berbagai pembaruan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan pada dasarnya memberikan perlindungan untuk berbagai jenis perawatan kesehatan, mulai dari layanan preventif, promotif, kuratif, hingga rehabilitatif. Cakupannya cukup luas, meliputi pemeriksaan umum, perawatan gigi, layanan kesehatan ibu dan anak, tindakan operatif, hingga penanganan penyakit kronis. Namun, tidak semua jenis perawatan dan alat bantu kesehatan otomatis ditanggung oleh program ini.

Pertanyaan soal kacamata memang sering banget muncul di kalangan peserta BPJS Kesehatan, apalagi mengingat jumlah penderita gangguan penglihatan di Indonesia terus meningkat. Statistik terbaru tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 55% penduduk Indonesia mengalami masalah refraksi mata yang membutuhkan koreksi dengan kacamata atau lensa kontak. Angka ini semakin tinggi di kalangan anak-anak dan remaja akibat intensitas penggunaan gadget yang makin meningkat di era digital. Jadi wajar banget kalau banyak yang berharap BPJS bisa menutup biaya kacamata yang makin hari makin mahal.

Kebijakan BPJS Terkait Alat Bantu Kesehatan

Untuk memahami apakah kacamata ditanggung BPJS, kita perlu tahu dulu kebijakan umum BPJS Kesehatan terkait alat bantu kesehatan. BPJS memang memberikan penggantian untuk beberapa jenis alat bantu kesehatan, tapi dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 (yang diperbarui pada 2025) tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa alat bantu kesehatan yang ditanggung harus memenuhi kriteria "medically necessary" atau benar-benar dibutuhkan secara medis berdasarkan indikasi yang jelas.

Beberapa alat bantu kesehatan yang sudah pasti ditanggung BPJS meliputi alat bantu dengar, kaki palsu, tongkat, dan kursi roda. Namun, penggantian ini biasanya tidak 100% dari harga alat dan ada plafon atau batas maksimal penggantian. Selain itu, proses klaim untuk alat bantu kesehatan juga tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui prosedur rujukan berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.

Untuk alat bantu yang lebih spesifik seperti kacamata, kebijakan BPJS tahun 2025 telah mengalami beberapa perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dulu, kacamata sama sekali tidak masuk dalam daftar alat bantu kesehatan yang ditanggung. Tapi sejak beberapa tahun belakangan, terutama setelah pandemi COVID-19 yang meningkatkan jumlah kasus gangguan penglihatan, BPJS mulai mempertimbangkan untuk memberikan penggantian terbatas untuk kacamata dengan kriteria tertentu. Mari kita bahas lebih detail di bagian selanjutnya!

Status Kacamata dalam Tanggungan BPJS 2025

Setelah bertahun-tahun menjadi bahan perdebatan, akhirnya di tahun 2025 BPJS Kesehatan memberikan kejelasan terkait status kacamata dalam cakupan tanggungannya. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 14 Tahun 2024 (yang diperbarui Januari 2025), kacamata masuk dalam kategori alat bantu kesehatan yang BISA ditanggung oleh BPJS, tapi dengan syarat dan ketentuan yang sangat spesifik. Ini merupakan kabar baik bagi jutaan peserta BPJS yang membutuhkan kacamata, meskipun tentu saja masih ada batasan-batasan tertentu.

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis kacamata dan kondisi mata otomatis mendapatkan penggantian dari BPJS. Penggantian hanya diberikan untuk kasus-kasus dengan indikasi medis yang kuat, seperti gangguan refraksi parah (miopia tinggi di atas 6 dioptri, hipermetropia di atas 4 dioptri, atau astigmatisma di atas 3 dioptri), gangguan penglihatan akibat operasi katarak, atau kondisi medis lain yang menyebabkan gangguan penglihatan signifikan. Selain itu, untuk mendapatkan tanggungan kacamata, pasien harus melalui pemeriksaan komprehensif oleh dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Yang perlu juga diketahui, penggantian kacamata oleh BPJS memiliki plafon atau batas maksimal yang disesuaikan dengan jenis lensa dan frame. Per 2025, plafon untuk frame standar adalah Rp250.000, sementara untuk lensa bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp750.000 per lensa tergantung dari tingkat kompleksitas lensa yang dibutuhkan. Untuk lensa khusus seperti lensa progresif, photochromic, atau anti radiasi blue light, BPJS hanya mengganti hingga nilai maksimal lensa standar, sedangkan selisihnya harus ditanggung sendiri oleh peserta. Dan satu hal penting lainnya: penggantian kacamata hanya bisa dilakukan maksimal sekali dalam 2 tahun, kecuali ada perubahan signifikan pada kondisi mata yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis.

Persyaratan Mendapatkan Kacamata dari BPJS

Untuk bisa mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Nggak sembarangan ya, karena memang BPJS sangat selektif dalam memberikan persetujuan untuk tanggungan alat bantu kesehatan, termasuk kacamata. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar kacamata kamu bisa ditanggung BPJS di tahun 2025:

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif dengan iuran yang dibayar penuh dan tepat waktu (tidak memiliki tunggakan)
  2. Memiliki indikasi medis yang kuat untuk penggunaan kacamata, seperti:
    • Gangguan refraksi berat (miopia ≥6.0D, hipermetropia ≥4.0D, astigmatisma ≥3.0D)
    • Anisometropia (perbedaan tajam penglihatan kedua mata) ≥2.0D
    • Gangguan penglihatan pasca operasi katarak
    • Kondisi medis khusus seperti keratoconus atau amblyopia yang memerlukan koreksi penglihatan
  3. Memiliki rujukan dari dokter umum di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) seperti puskesmas atau klinik pratama
  4. Telah menjalani pemeriksaan komprehensif dari dokter spesialis mata di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS
  5. Mendapatkan surat rekomendasi dari dokter spesialis mata yang menyatakan kebutuhan medis akan kacamata
  6. Belum pernah mengajukan klaim kacamata dalam 2 tahun terakhir (kecuali dengan surat keterangan khusus)

Perlu dicatat bahwa seluruh prosedur harus dilakukan sesuai sistem rujukan berjenjang BPJS. Kamu tidak bisa langsung ke dokter spesialis mata tanpa rujukan dari FKTP, kecuali dalam kondisi darurat. Dan ingat, pembuatan kacamata harus dilakukan di optik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Tidak semua optik menerima penggantian dari BPJS, jadi pastikan kamu mengecek daftar optik rekanan BPJS di wilayahmu melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.

Proses Pengajuan Klaim Kacamata ke BPJS

Setelah memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, kamu perlu mengikuti proses pengajuan klaim yang cukup terstruktur. Jangan khawatir, prosesnya sudah jauh lebih mudah di tahun 2025 berkat digitalisasi layanan BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan klaim kacamata ke BPJS yang bisa kamu ikuti:

  1. Kunjungi FKTP (Puskesmas/Klinik Pratama) - Langkah pertama, kamu harus ke FKTP tempat kamu terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan awal dan surat rujukan ke dokter spesialis mata.
  2. Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mata - Dengan surat rujukan, kunjungi rumah sakit atau klinik spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS untuk menjalani pemeriksaan komprehensif. Dokter akan menentukan apakah kondisi mata kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS.
  3. Dapatkan Surat Rekomendasi - Jika dokter spesialis mata menyetujui, kamu akan mendapatkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa kamu Apakah Uang Asuransi JNE Dikembalikan? membutuhkan kacamata atas indikasi medis. Surat ini harus mencantumkan ukuran lensa yang dibutuhkan dengan detail.
  4. Kunjungi Optik Rekanan BPJS - Bawa surat rekomendasi tersebut ke optik yang bekerja sama dengan BPJS. Per 2025, BPJS telah bermitra dengan lebih dari 1.500 optik di seluruh Indonesia. Daftar optik rekanan bisa dilihat di aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.
  5. Pilih Frame dan Lensa Sesuai Ketentuan - Di optik, kamu bisa memilih frame dan lensa yang sesuai dengan ketentuan BPJS. Ingat bahwa BPJS hanya menanggung hingga plafon tertentu. Jika kamu memilih frame atau lensa yang harganya melebihi plafon, kamu perlu membayar selisihnya.
  6. Isi Formulir Klaim - Setelah memilih kacamata, kamu perlu mengisi formulir klaim yang disediakan oleh optik atau BPJS. Formulir ini juga bisa diakses dan diisi secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
  7. Verifikasi dan Persetujuan - BPJS akan memverifikasi pengajuan klaim kamu dalam waktu 3-5 hari kerja. Jika disetujui, BPJS akan melakukan pembayaran langsung ke optik rekanan.
  8. Ambil Kacamata - Setelah proses klaim disetujui, kamu bisa mengambil kacamata di optik yang sama. Biasanya proses pembuatan kacamata membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung kompleksitas lensa.

Perlu diingat bahwa proses pengajuan klaim ini harus dilakukan sebelum pembuatan kacamata. BPJS tidak memberikan penggantian untuk kacamata yang sudah dibeli tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Jadi pastikan kamu mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar agar klaim kamu disetujui.

Jenis Kacamata yang Ditanggung BPJS

Tidak semua jenis kacamata bisa mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan. BPJS hanya menanggung kacamata dengan spesifikasi dasar yang dianggap memenuhi kebutuhan medis, bukan untuk keperluan fashion atau gaya hidup. Peraturan terbaru tahun 2025 menetapkan beberapa kriteria dan jenis kacamata yang masuk dalam tanggungan BPJS. Dengan memahami kriteria ini, kamu bisa menghindari kekecewaan saat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.

Untuk frame kacamata, BPJS hanya menanggung frame dengan harga maksimal Rp250.000. Frame yang ditanggung biasanya adalah frame standar yang terbuat dari plastik atau logam ringan dengan desain sederhana. Frame dengan merek terkenal, desain eksklusif, atau bahan premium seperti titanium tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. Meskipun begitu, kamu tetap bisa memilih frame yang lebih mahal dengan catatan harus membayar selisih harganya sendiri.

Sementara untuk lensa, BPJS menanggung lensa dasar sesuai dengan kebutuhan medis yang direkomendasikan oleh dokter spesialis mata. Jenis lensa yang ditanggung meliputi lensa single vision (untuk miopia, hipermetropia, atau astigmatisma), lensa bifocal untuk presbiopia (rabun dekat akibat penuaan), dan dalam kasus tertentu, lensa khusus untuk kondisi medis spesifik seperti pasca operasi katarak. Perlu dicatat bahwa penggantian untuk lensa bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp750.000 per lensa, tergantung dari kompleksitas dan tingkat koreksi yang dibutuhkan.

Plafon Penggantian Kacamata oleh BPJS

BPJS Kesehatan menetapkan plafon atau batas maksimal penggantian untuk kacamata yang disesuaikan dengan jenis lensa dan kondisi mata pasien. Plafon ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan medis dasar, namun tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran program JKN. Berikut adalah rincian plafon penggantian kacamata oleh BPJS Kesehatan per April 2025:

  1. Frame Kacamata
    • Frame standar: maksimal Rp250.000
  2. Lensa Single Vision
    • Lensa CR-39 (plastik) standar: Rp150.000 - Rp300.000 per lensa
    • Lensa high-index untuk minus/plus tinggi: Rp350.000 - Rp500.000 per lensa
    • Lensa cylinder untuk astigmatisma tinggi: Rp400.000 - Rp600.000 per lensa
  3. Lensa Bifocal/Progresif
    • Lensa bifocal standar: Rp450.000 - Rp600.000 per lensa
    • Lensa progresif dasar: maksimal Rp750.000 per lensa (dengan syarat khusus)
  4. Lensa Khusus untuk Kondisi Medis Tertentu

Perlu dicatat bahwa plafon ini hanya berlaku untuk komponen dasar kacamata. Fitur tambahan seperti coating anti reflektif, anti radiasi blue light, photochromic (lensa yang menghitam saat terkena sinar matahari), atau lensa polarized tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. Jika kamu menginginkan fitur-fitur tambahan tersebut, kamu perlu membayar tambahan di luar plafon yang ditetapkan BPJS.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa plafon ini berlaku untuk satu kali pengajuan klaim yang hanya bisa dilakukan maksimal sekali dalam 2 tahun. Jika kacamata kamu rusak atau hilang sebelum periode 2 tahun berakhir, BPJS tidak akan memberikan penggantian kecuali dengan bukti dan alasan yang sangat kuat yang didukung oleh surat keterangan dari dokter spesialis mata.

Kacamata Khusus dan Kondisi Medis Tertentu

Selain kacamata standar untuk koreksi penglihatan, BPJS juga memberikan tanggungan untuk kacamata khusus yang dibutuhkan untuk kondisi medis tertentu. Ini adalah salah satu perubahan positif dalam kebijakan BPJS tahun 2025 yang memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi peserta dengan kebutuhan khusus. Beberapa kondisi medis yang bisa mendapatkan penggantian kacamata khusus meliputi:

  1. Pasca Operasi Katarak Pasien yang baru menjalani operasi katarak seringkali membutuhkan kacamata dengan kekuatan khusus. BPJS memberikan penggantian untuk lensa afakia atau pseudofakia yang dibutuhkan pasca operasi katarak dengan plafon hingga Rp700.000 per lensa. Penggantian ini bisa didapatkan terpisah dari ketentuan "sekali dalam 2 tahun" jika direkomendasikan oleh dokter spesialis mata.
  2. Strabismus (Juling) Untuk pasien dengan kondisi strabismus atau mata juling, BPJS memberikan penggantian untuk lensa prisma yang membantu memperbaiki arah pandangan mata. Lensa khusus ini ditanggung hingga Rp750.000 per lensa dengan syarat adanya rekomendasi khusus dari dokter spesialis mata yang menangani kasus strabismus.
  3. Amblyopia (Mata Malas) Amblyopia atau yang dikenal sebagai "mata malas" adalah kondisi di mana penglihatan salah satu mata tidak berkembang dengan normal. Untuk anak-anak dengan kondisi ini, BPJS memberikan penggantian untuk lensa terapi khusus dengan plafon hingga Rp650.000 per lensa. Pengajuan klaim untuk kondisi ini juga memerlukan surat rekomendasi detail dari dokter spesialis mata anak.
  4. Low Vision Bagi penyandang low vision atau gangguan penglihatan parah yang tidak bisa dikoreksi sepenuhnya dengan kacamata biasa, BPJS memberikan penggantian untuk alat bantu low vision dasar. Ini bisa berupa kacamata dengan lensa khusus atau magnifier khusus dengan plafon hingga Rp800.000 per alat bantu. Namun, alat bantu elektronik untuk low vision seperti kacamata digital tidak termasuk dalam tanggungan.
  5. Keratoconus Keratoconus adalah kondisi di mana kornea mata berbentuk kerucut yang menyebabkan gangguan penglihatan serius. Untuk kasus ringan hingga sedang, BPJS memberikan penggantian untuk lensa khusus dengan plafon hingga Rp750.000 per lensa. Namun, untuk kasus berat yang memerlukan lensa kontak khusus atau prosedur medis, pasien perlu mengajukan persetujuan khusus melalui dokter spesialis mata.

Untuk mendapatkan penggantian kacamata khusus ini, prosedur pengajuannya sedikit berbeda dari kacamata standar. Kamu perlu mendapatkan surat rekomendasi detail dari dokter spesialis mata yang menjelaskan kondisi medis, jenis kacamata khusus yang dibutuhkan, dan alasan mengapa kacamata tersebut diperlukan. Dokumen ini kemudian harus diverifikasi oleh tim medis BPJS sebelum klaim disetujui.

Kondisi Mata yang Bisa Mendapatkan Tanggungan Kacamata

BPJS Kesehatan tidak memberikan tanggungan kacamata untuk semua jenis kondisi mata. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi agar kamu bisa mendapatkan penggantian biaya kacamata dari BPJS. Secara umum, BPJS hanya menanggung kacamata untuk kondisi mata yang dianggap cukup parah dan membutuhkan koreksi penglihatan secara medis. Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bahwa anggaran BPJS digunakan untuk kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan.

Salah satu kriteria utama adalah tingkat keparahan gangguan refraksi. Untuk miopia (rabun jauh), BPJS hanya memberikan tanggungan jika ukurannya mencapai minimal 6 dioptri. Sedangkan untuk hipermetropia (rabun dekat), batas minimalnya adalah 4 dioptri. Untuk astigmatisma, tanggungan diberikan jika ukurannya minimal 3 dioptri. Selain itu, jika ada perbedaan tajam penglihatan yang signifikan antara mata kanan dan kiri (anisometropia) minimal 2 dioptri, kasus ini juga bisa mendapatkan penggantian dari BPJS.

Kondisi lain yang bisa mendapatkan tanggungan kacamata adalah presbiopia (mata tua) yang cukup parah, terutama pada orang di atas 45 tahun yang mengalami kesulitan signifikan dalam aktivitas sehari-hari akibat gangguan penglihatan jarak dekat. Namun, presbiopia ringan yang masih bisa diatasi dengan kacamata baca yang dijual bebas tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. Selain itu, BPJS juga memberikan tanggungan untuk kondisi pasca operasi mata tertentu, seperti operasi katarak, yang membutuhkan kacamata sebagai bagian dari proses pemulihan dan rehabilitasi penglihatan.

Kasus Khusus untuk Anak-anak dan Lansia

BPJS Kesehatan memberikan perhatian khusus untuk kasus gangguan penglihatan pada anak-anak dan lansia, mengingat kedua kelompok usia ini memiliki kerentanan dan kebutuhan yang berbeda. Untuk anak-anak, kriteria mendapatkan tanggungan kacamata sedikit berbeda dari orang dewasa. Ini karena gangguan penglihatan pada anak-anak, jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat, bisa berdampak pada perkembangan penglihatan dan prestasi akademik mereka.

Untuk anak-anak di bawah 12 tahun, BPJS memberikan kelonggaran dalam kriteria ukuran mata yang bisa mendapatkan tanggungan. Misalnya, untuk miopia pada anak, batas minimalnya adalah 4 dioptri (lebih rendah dari batas untuk dewasa yang 6 dioptri). Selain itu, anak-anak dengan kondisi khusus seperti amblyopia (mata malas), strabismus (juling), atau gangguan penglihatan akibat prematuritas juga bisa mendapatkan tanggungan kacamata meskipun ukuran matanya belum mencapai batas minimal yang ditetapkan.

Di sisi lain, untuk lansia (usia di atas 60 tahun), BPJS juga memberikan beberapa kebijakan khusus. Lansia dengan presbiopia yang disertai dengan gangguan penglihatan lain seperti katarak tahap awal, glaukoma, atau degenerasi makula terkait usia (AMD) bisa mendapatkan tanggungan kacamata dengan kriteria yang lebih longgar. Selain itu, untuk lansia dengan keterbatasan mobilitas, proses pengajuan klaim bisa dipermudah melalui sistem kunjungan home care atau pendampingan khusus dari petugas BPJS.

Baik untuk anak-anak maupun lansia, proses pengajuan klaim tetap harus melalui pemeriksaan komprehensif oleh dokter spesialis mata. Dokter akan mengeluarkan rekomendasi yang menjelaskan kondisi medis dan kebutuhan spesifik akan kacamata. Rekomendasi ini sangat penting sebagai dasar pertimbangan bagi BPJS dalam memberikan persetujuan klaim, terutama untuk kasus-kasus yang tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.

Frekuensi Penggantian Kacamata

Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah batasan frekuensi penggantian kacamata oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan peraturan terbaru tahun 2025, BPJS hanya memberikan penggantian kacamata maksimal sekali dalam 2 tahun untuk setiap peserta yang memenuhi syarat. Kebijakan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa kondisi mata biasanya tidak berubah secara signifikan dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun, kecuali pada kasus-kasus tertentu.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk aturan "sekali dalam 2 tahun" ini. Jika terjadi perubahan ukuran mata yang signifikan (lebih dari 2 dioptri) dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter spesialis mata, peserta bisa mengajukan klaim penggantian kacamata sebelum periode 2 tahun berakhir. Selain itu, untuk kasus kerusakan kacamata akibat kecelakaan atau kondisi medis tertentu yang memerlukan perubahan lensa, BPJS juga bisa memberikan pengecualian dengan syarat ada bukti dan rekomendasi dari dokter spesialis mata.

Untuk anak-anak di bawah 12 tahun, frekuensi penggantian kacamata bisa lebih sering yaitu sekali dalam 1 tahun. Ini mengingat bahwa ukuran mata anak-anak masih dalam tahap perkembangan dan bisa berubah lebih cepat dibandingkan orang dewasa. Dengan pengecualian ini, BPJS berupaya memastikan bahwa anak-anak mendapatkan koreksi penglihatan yang tepat sesuai dengan perkembangan kondisi mata mereka.

Penting untuk mencatat bahwa jika kacamata hilang atau rusak karena kelalaian peserta, BPJS tidak akan memberikan penggantian sebelum periode 2 tahun berakhir. Oleh karena itu, peserta perlu merawat kacamata dengan baik dan menyimpannya di tempat yang aman. Sebaiknya juga memiliki case atau pelindung kacamata yang berkualitas untuk menghindari kerusakan yang tidak diinginkan.

Alternatif Jika Kacamata Tidak Ditanggung BPJS

Jika ternyata kondisi mata kamu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS, atau kamu membutuhkan kacamata dengan spesifikasi yang melebihi plafon BPJS, masih ada beberapa alternatif yang bisa kamu pertimbangkan. Penting untuk tidak mengabaikan kebutuhan akan kacamata hanya karena masalah biaya, mengingat penglihatan yang baik sangat penting untuk kualitas hidup dan produktivitas sehari-hari.

Alternatif pertama adalah mencari optik yang menawarkan program cicilan tanpa bunga atau diskon khusus untuk peserta BPJS. Banyak optik besar di Indonesia yang memiliki program kerjasama dengan bank atau lembaga pembiayaan untuk menawarkan cicilan 0% hingga 12 bulan. Beberapa optik juga memberikan diskon khusus 10-20% bagi pemegang kartu BPJS meskipun kacamata yang dibeli tidak ditanggung oleh BPJS. Program-program seperti ini bisa menjadi solusi untuk mendapatkan kacamata berkualitas tanpa harus membebani keuangan sekaligus.

Ya itu saja informasi yang kami sampaikan tentang Apakah Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan?. Semoga bisa bermanfaat, dan anda bisa mencari topik serupa lainnya disini Kesehatan Terimakasih.

Hardiansyah

Hardiansyah merupakan seorang lulusan Teknik Informatika yang menekuni dunia konten digital. Ia aktif sebagai penulis dan pengelola beberapa platform blog yang mengangkat berbagai topik menarik, dengan salah satu fokus utamanya adalah asuransi dan perencanaan keuangan. Selain itu, Hardiansyah juga mengembangkan beberapa channel YouTube yang menyajikan konten beragam sesuai dengan minat dan keahliannya.